Pelaku Penikaman di Hotel Menyerahkan Diri

Pelaku Penikaman di Hotel Menyerahkan Diri
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - HR alias Har (18) akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pontianak, Rabu (27/9).

Har merupakan pelaku penganiayaan di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Selasa (26/9) pagi.

“Dalam penyelidikan, anggota Jatanras mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa pelaku akan diserahkan. Selanjutnya saya perintahkan anggota untuk menindaklanjuti hal tersebut dan bergerak menuju lokasi penyerahan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu (27/9) siang.

Saat ini, Har masih diperiksa penyidik. Sebilah pisau turut disita sebagai barang bukti yang digunakan Har untuk menikam Dian dan Restu.

“Kami persangkakan pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayan. Dia terancam hukuman penjara diatas lima tahun,” tegas Husni.

Dia menerangkan, penikaman berawal ketika kedua korban bersama sejumlah temannya, yakni Maila, Wais, Tomi, dan Har berada di kamar 2416, Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dalam kamar tersebut, kata Husni, mereka hanya kumpul dan berbincang-bincang. Tepat pukul 07:00, Wais dan Tomi keluar kamar untuk mencari makan.

Dalam kamar hanya tinggal kedua korban yang merupakan warga Jalan Merapi warga Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur bersama Maila dan Har.

HR alias Har (18) akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pontianak, Rabu (27/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News