Pelaku Penikaman di Mataram Jalani Pemeriksaan Kejiwaan 2 Pekan, Polisi: Kami Tunggu Hasilnya
jpnn.com - MATARAM - Muhit (50), pelaku penikaman terhadap Muhdan (40), menjalani visum et repertum psikiatri selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (12/9) pagi.
Warga Lingkungan Taman, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan. Pelaku sudah kami bawa untuk diobservasi kejiwaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi JPNN.com via pesan singkat, Senin (12/9).
Oleh karena itu, perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Mutiara Sukma terhadap tersangka Muhit.
“Kami akan tunggu hasilnya seperti apa diobservasi,” ungkapnya.
Perwira menengah Polri memastikan bahwa Muhit masih berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Status masih tersangka. Yang jelas kami akan tunggu hasil RSJ," pungkas Kadek Adi.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Upaya pemeriksaan psikiatri kepada tersangka ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati