Pelaku Penikaman Ngaku Kebal Hukum karena sudah Suap Oknum Polisi

Pelaku Penikaman Ngaku Kebal Hukum karena sudah Suap Oknum Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUARABUNGO - Bujang, warga Pelayang, Muarabungo, Jambi, akhirnya diringkus polisi setelah beberapa bulan bebas berkeliaran usai menikam Jon, warga Dusun Peninjau, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, (29/1).

Sebelum adanya penangkapan ini, korban sempat kecewa dengan kinerja kepolisian. Pasalnya, setelah beberapa bulan melapor ke Polsek Pelayang, belum ada penindakan. Terlapor masih saja bebas berkeliaran.

Nurmawan, kakak korban mengatakan jika adiknya yang bernama Jon ditikam dengan menggunakan pisau oleh Bujang beberapa bulan lalu. Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pelayang.

"Kita sudah membuat laporan, tapi belum ada tindakan. Padahal saksi sudah diperiksa. Pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan kami sempat memberitahu pihak polsek dimana keberadaan pelaku. Namun, pihak polsek tidak juga turun," ujar Nurmawan.

Nurmawan mengatakan, pelaku penikaman sempat mendatangi korban. Pelaku mengatakan bahwa dirinya kebal hukum. Pihak Polsek tidak akan berani menangkapnya karena sudah memberikan sejumlah uang.

"Pelaku bilang kalau kami mau polisi menangkap dia, kami harus jual kebun dulu untuk bayar polisi lebih besar. Karena dia mengaku sudah menyuap polisi agar tidak menangkapnya," sebutnya.

Kejadian ini bermula saat korban meminjam mesin bor milik pelaku. Korban mengaku sudah mengembalikan bor tersebut, namun pelaku merasa tidak pernah bor tersebut dikembalikan.

"Dia bilang bor itu belum dikembalikan, ya sudah kami mengalah. Kami meminta waktu untuk mengembalikannya. Karna merasa tidak terima, pelaku mendatangi korban lalu menikam paha kiri korban hingga tembus," katanya.

Bujang, warga Pelayang, Muarabungo, Jambi, akhirnya diringkus polisi setelah beberapa bulan bebas berkeliaran usai menikam Jon, warga Dusun Peninjau, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, (29/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News