Pelaku Penipuan Berkedok Wisata Religi Dituntut 3 Tahun Bui
Kamis, 18 Oktober 2018 – 03:59 WIB

Gidion Peranginangin saat duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10). Foto: GUSMAN/SUMUT POS
Hingga April 2013, yang merupakan waktu perjanjian keberangkatan terakhir, ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Jerusalem. Gidion pun meminta Wilmar, M Min, dan Risdo, untuk menunggu hingga Agustus 2014.
Ketidaksabaran ketiga pelanggan memuncak, setelah mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di satu perusahaan. Gidion pun dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan wisata religi ke Jerusalem. (man/saz)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penipuan berkedok wisata religi ke Jerusalem, Gidion Peranginangin tiga tahun penjara di PN Medan, Selasa (16/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
- Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah
- Kota Medan Membutuhkan 2.990 PPPK Guru
- Kemendagri Apresiasi Aplikasi SI DINI, Sistem Kewaspadaan Dini Kota Medan, Memang Keren