Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - AH, 26, pria asal Lombok Timur ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban menanamkan modal investasi aset kripto.
Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Untuk proses hukum terhadap AH, dia mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan merampungkan berkas.
"Perampungan berkas ini untuk kebutuhan penelitian jaksa," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan seorang korban yang mengaku telah tertipu dengan modus tersangka AH.
"Modusnya menjanjikan profit dari investasi korban," ucapnya.
Korban pun tertarik berinvestasi setelah mendengar cerita tersangka yang sudah pernah mendapatkan keuntungan Rp3 juta dalam sepekan dari modal investasi Rp9 juta.
AH, 26, pria asal Lombok Timur ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban menanamkan modal investasi aset kripto.
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Siswa SD di Lombok Timur Hilang Terseret Arus Air Jaringan Irigasi
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya