Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - AH, 26, pria asal Lombok Timur ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban menanamkan modal investasi aset kripto.
Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Untuk proses hukum terhadap AH, dia mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan merampungkan berkas.
"Perampungan berkas ini untuk kebutuhan penelitian jaksa," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan seorang korban yang mengaku telah tertipu dengan modus tersangka AH.
"Modusnya menjanjikan profit dari investasi korban," ucapnya.
Korban pun tertarik berinvestasi setelah mendengar cerita tersangka yang sudah pernah mendapatkan keuntungan Rp3 juta dalam sepekan dari modal investasi Rp9 juta.
AH, 26, pria asal Lombok Timur ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban menanamkan modal investasi aset kripto.
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX