Pelaku Penipuan Bisnis Spare Part Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korban Apresiasi Polres Jakpus
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Seorang pria di Jakarta Pusat bernama Tan Kok Eng, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Tan mengaku akibat kasus penipuan di bisnis spare part tersebut telah menyebabkan dirinya merugi hingga Rp 500 juta.
Dia mengaku terus memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Untuk itu, dia sangat mengapresiasi tindakan kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban," ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis (17/8/2023).
"Dari kasus ini saya merugi hingga ratusan juta rupiah," imbuhnya.
Tan memastikan, dirinya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui dari kasus tersebut Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON.
Seorang pria di Jakarta Pusat bernama Tan Kok Eng, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan yang dialaminya.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan