Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji.
JPU Roginta Sirait langsung membacakan tuntutan setebal 43 halaman. Dia menganggap Dicky dan Oscar terbukti bersalah.
''Keduanya melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ucapnya.
Baik Dicky maupun Oscar dianggap melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua pasal alternatif, yaitu pasal 372 KUHP serta pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikesampingkan.
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing empat tahun," lanjut Roginta.
Dia menyebutkan, ketiga terdakwa (termasuk Yunus Yamani yang diadili dalam berkas terpisah) bekerja di PT Global Access.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh