Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Jemaah haji

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.

Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji.

JPU Roginta Sirait langsung membacakan tuntutan setebal 43 halaman. Dia menganggap Dicky dan Oscar terbukti bersalah.

''Keduanya melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ucapnya.

Baik Dicky maupun Oscar dianggap melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua pasal alternatif, yaitu pasal 372 KUHP serta pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikesampingkan.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing empat tahun," lanjut Roginta.

Dia menyebutkan, ketiga terdakwa (termasuk Yunus Yamani yang diadili dalam berkas terpisah) bekerja di PT Global Access.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News