Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji.
JPU Roginta Sirait langsung membacakan tuntutan setebal 43 halaman. Dia menganggap Dicky dan Oscar terbukti bersalah.
''Keduanya melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ucapnya.
Baik Dicky maupun Oscar dianggap melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua pasal alternatif, yaitu pasal 372 KUHP serta pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dikesampingkan.
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing empat tahun," lanjut Roginta.
Dia menyebutkan, ketiga terdakwa (termasuk Yunus Yamani yang diadili dalam berkas terpisah) bekerja di PT Global Access.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran