Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Mereka menawarkan paket ibadah haji plus. Ketiganya mengiming-iming para CJH dengan promo bayar 1 gratis 1. Peristiwa tersebut terjadi pada 2012.
Saat itu, targetnya adalah CJH asal Surabaya dan sekitarnya. Ketiga terdakwa mengadakan presentasi di sebuah hotel di Surabaya Pusat.
Untuk menambah kepercayaan CJH, mereka menggandeng PT Almadinah, salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya.
''Dalam presentasi tersebut, terdakwa menjanjikan bahwa CJH berangkat pada 2016. Kenyataannya, tidak ada yang berangkat," terang Roginta.
Program promosi itu diikuti ratusan peserta. Dicky mempresentasikan program pemberangkatan haji USD 9.000 untuk dua orang. Oscar bertugas sebagai operator.
''Keduanya merupakan pemeran utama," imbuh Roginta.
Mendengar tuntutan tersebut, Dimas Aulia, salah seorang kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan JPU terlalu berat.
Menurut dia, seharusnya Dicky hanya dijerat pasal 55 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan