Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:07 WIB

Jemaah haji
''Padahal, kejadiannya kan 2012. Ini masih pemberangkatan," katanya. Pihaknya akan menjawabnya dalam pleidoi. Yakni, melampirkan bukti-bukti yang meringankan kedua terdakwa.
''Kami berfokus meringankan hukuman klien," tuturnya. (aji/c18/git/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran