Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Kamis, 02 Februari 2017 – 11:07 WIB
''Padahal, kejadiannya kan 2012. Ini masih pemberangkatan," katanya. Pihaknya akan menjawabnya dalam pleidoi. Yakni, melampirkan bukti-bukti yang meringankan kedua terdakwa.
''Kami berfokus meringankan hukuman klien," tuturnya. (aji/c18/git/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan