Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun

Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Jemaah haji

''Padahal, kejadiannya kan 2012. Ini masih pemberangkatan," katanya. Pihaknya akan menjawabnya dalam pleidoi. Yakni, melampirkan bukti-bukti yang meringankan kedua terdakwa.

''Kami berfokus meringankan hukuman klien," tuturnya. (aji/c18/git/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya meminta Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana, dihukum empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News