Pelaku Penipuan Ngaku Pegawai Honorer BPK RI, Coba Bohongi Polisi, Astaga
jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap Rizky Prayoga, 24, tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan masker, Jumat (17/9) malam.
Warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Sukadamai, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, itu ternyata hanya seorang wiraswasta, dan bukan pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta Pusat.
Ini terungkap setelah pihak BPK Sumsel mendatangi Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang perkara penipuan dan penggelapan oleh tersangka Rizky Prayoga yang mengaku honorer BPK RI Jakpus, Senin (20/9).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menegaskan, bahwa tersangka Rizky Prayoga bukan pegawai honorer BPK RI.
“Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku sebagai honorer di BPK RI. Nah, hari ini tim BPK Sumsel datang ke Polrestabes Palembang untuk menanyakan langsung kepada tersangka, ternyata hanya seorang wiraswasta,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Terkait keterangan tersangka yang memalsukan identitasnya, kata Tri, pihaknya akan segera mengambil sikap tegas.
“Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis seperti tentang pemalsuan identitas di hadapan penyidik polisi, menghalangi penyidikan atas apa yang sudah dia lakukan. Ancamannya hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Sementara, Kasubag Humas BPK Sumsel, Rita Diana mengaku, pihaknya mengetahui ada pegawai honorer BPK RI terjerat kasus penipuan dari pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media online.
Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap Rizky Prayoga, 24, tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan masker, Jumat (17/9) malam.
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024