Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.
Laporan itu masuk ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru.
"Ya dia dilaporkan tanggal 11 Januari 2023 terkait penggelapan mobil," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Kamis.
Roseno menuturkan pelapor berinisial IR merupakan pemilik rental mobil yang menyewakan kepada RA.
Mobil itu merupakan milik orang lain yang dititip kepada IR.
Setelah satu bulan, mobil itu belum kunjung kembali dan diduga digelapkan pelaku.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah mobil korban yang digelapkan tersebut sudah dijual atau belum.
Saat ini pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban serta akan terus mencari keberadaan pelaku untuk mengusut kasus penggelapan tersebut.
Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita