Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.
Laporan itu masuk ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru.
"Ya dia dilaporkan tanggal 11 Januari 2023 terkait penggelapan mobil," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Kamis.
Roseno menuturkan pelapor berinisial IR merupakan pemilik rental mobil yang menyewakan kepada RA.
Mobil itu merupakan milik orang lain yang dititip kepada IR.
Setelah satu bulan, mobil itu belum kunjung kembali dan diduga digelapkan pelaku.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah mobil korban yang digelapkan tersebut sudah dijual atau belum.
Saat ini pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban serta akan terus mencari keberadaan pelaku untuk mengusut kasus penggelapan tersebut.
Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental