Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa salah satu pelaku penipuan telepon seluler (ponsel) berinisial RA dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
RA telah dua kali dipanggil polisi, namun dia tidak hadir.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu.
Yossi menuturkan pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali.
Hingga kini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terlapor.
Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya.
Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor.
Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa salah satu pelaku penipuan ponsel dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler