Pelaku Penipuan Senilai Rp 5 Miliar Itu Ditangkap di Jakarta
jpnn.com, MERANGIN - Jajaran Polres Merangin akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang merugikan korbannya hingga Rp 5 miliar.
Pelakunya adalah Reza Febrizal, 28, warga Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari data yang berhasil didapat Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) ini, pelaku ini dibekuk di salah satu apartemen di daerah Taman Sari, Jakarta, pada Minggu (30/4) lalu sekitar pukul 17.30.
Dia dibekuk setelah dilaporkan korban atas nama Yuslaini, warga Kota Sungai Penuh yang merasa ditipu oleh tersangka dalam kasus jual beli emas pada 10 April 2017 lalu.
Korban sudah mentransfer uang sejumlah Rp 5,7 miliar (M) kepada tersangka, namun emas seberat 5 kg tak kunjung dikirim oleh pelaku.
Saat korban mencoba menghubungi, tersangka sudah hilang kontak, dan di kediamannya di Bangko juga tidak ada.
Kapolres Merangin Aman Guntoro saat ekpos di halaman Mapolres Merangin kemarin (2/6) membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pelaku tersebut dibekuk di Jakarta setelah bekerjasama dengan polisi setempat.
‘‘Setelah penyelidikan dari laporan pelaku, akhirnya kita berhasil membekuk pelaku dijakarta,’‘ ungkapnya.
Jajaran Polres Merangin akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang merugikan korbannya hingga Rp 5 miliar.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK