Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya
Selasa, 03 Maret 2020 – 01:30 WIB

Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penjualan properti bodong, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto
Merasa dirugikan, HDS dan MSA melapor ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.
"Kemungkinan ada korban lain karena brosur promosi tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui sosial media," tutur Setyo.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Setyo mengimbau kepada korban yang telah dirugikan, untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial LY, 46, ditangkap polisi lantaran ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang