Pelaku Penusukan Anggota TNI di Matraman Terancam 5 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penusukan terhadap anggota TNI di Matraman, Jakarta Timur pada Kamis, (25/2) telah memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, pelaku penusukan tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang diduga sebelumnya.
"Tidak gangguan jiwa dan dia sadar akan perbuatannya,"kata Indra di Jakarta Timur, Jumat (5/3).
Saat ini, kasus penusukan terhadap anggota TNI tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau sudah lengkap (berkas perkara) kami limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku bernama Manik Timur menusuk Serka Komang di Jalan Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur.
Serka Komang dan pelaku sempat terlibat aksi adu mulut sebelum peristiwa penusukan tersebut terjadi.
Pelaku penusukan terhadap anggota TNI tidak mengalami gangguan jiwa dan kasusnya sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas