Pelaku Penusukan Anggota TNI di Matraman Terancam 5 Tahun Bui

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penusukan terhadap anggota TNI di Matraman, Jakarta Timur pada Kamis, (25/2) telah memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, pelaku penusukan tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang diduga sebelumnya.
"Tidak gangguan jiwa dan dia sadar akan perbuatannya,"kata Indra di Jakarta Timur, Jumat (5/3).
Saat ini, kasus penusukan terhadap anggota TNI tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau sudah lengkap (berkas perkara) kami limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku bernama Manik Timur menusuk Serka Komang di Jalan Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur.
Serka Komang dan pelaku sempat terlibat aksi adu mulut sebelum peristiwa penusukan tersebut terjadi.
Pelaku penusukan terhadap anggota TNI tidak mengalami gangguan jiwa dan kasusnya sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?
- Komitmen Kapolri dan Panglima TNI Tindak Oknum Penyerang Polresta Tarakan Diapresiasi
- Iwakum Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI
- Ternyata Prajurit TNI di Daerah Dapat Jatah Motor Listrik
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan
- TB Hasanuddin Kecam Ulah Oknum TNI Serang Polres Tarakan