Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
Minggu, 30 Mei 2021 – 01:36 WIB

Tersangka Bayu saat ini diamankan di Mapolsek Kalidoni dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. Foto: edho/sumeks.co
“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.(dho/sumeks.co)
Jajaran Reskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus Bayu Siga Iswara, 19, pelaku penusukan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kayu Agung, Jumat (28/5/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa