Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan ODGJ, Benarkah?
Senin, 14 September 2020 – 01:19 WIB

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diamankan polisi. Foto: pojoksatu.id
jpnn.com, LAMPUNG - Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat menyampaikan ceramah dalam sebuah pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Pelaku sendiri langsung bisa ditangkap usai melakukan penusukan setelah diamankan beramai-ramai oleh jamaah.
Berdasarkan informasi, pelaku penusukan diketahui bernama A Alfian Andrian.
Pria 24 tahun itu merupakan warga Kota Bandarlampung yang tinggal di dekat masjid lokasi pengajian.
Diperoleh informasi bahwa Alfian selama empat tahun terakhir mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu sebagaimana keterangan orang tua pelaku kepada polisi.
Dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar membenarkan informasi dimaksud.
Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat menyampaikan ceramah dalam sebuah pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- Kecek Mengamuk Bawa Samurai, Polisi dan Tentara di Sragen Terluka
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Gempa M 5,2 Terjadi di Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas