Pelaku Penusukan Terhadap PSK di Hotel Tamansari Ditangkap, Ini Motifnya
Jumat, 08 Mei 2020 – 15:42 WIB

Dua pelaku pencurian dengan penganiayaan terhadap perempuan dengan 12 luka tusuk, M dan IR di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta, Jumat (8/5). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dari nomor yang terlacak, jadi penyidik melakukan digital forensik melalui sinyal ponsel korban yang masih digunakan," ujar dia.
Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Selain pelaku, polisi menangkap IR (39) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara ada pula tersangka lainnya yakni inisial D (DPO) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada 6 Mei," ujar dia.
Tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4, penganiayaan berat pasal 351 KUHP. Sedangkan IR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (antara/jpnn)
Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan PSK inisial E (19) di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku