Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap para pelaku terduga pengeroyokan dengan penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra yang terjadi pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com - TANGERANG - Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi yang bertugas di Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.

Para pelaku penyiraman air keras yang ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan ini berinisial F, MH, HR dan R.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus pengeroyokan dan penyiraman air keras terhadap anggotanya itu diawali dengan penangkapan tiga tersangka pelaku utama inisial MH, HR dan F, pada Jumat 17 Januari 2025.

“Tersangka MH kami amankan di Pesanggrahan. Kemudian, HR ditangkap di Pagedangan. Selanjutnya, tim bergerak menangkap F di Kota Bekasi,” katanya di Tangerang, Sabtu (25/1).

Dari hasil pengembangan kepada tiga pelaku didapati informasi dan bukti-bukti.

Kemudian, pihaknya berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial R yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Kami berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari, menangkap inisial R di daerah Banyumas,” katanya.

Polres Tangsel menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi. Para pelaku terancam sembilan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News