Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 25 Januari 2025 – 17:02 WIB
Dia menyebut bahwa para pelaku yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga:
MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.
"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian, RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
Pihaknya menyangkakan para pelaku dengan Pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP. “Ancaman sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Victor Inkiwirang. (antara/jpnn)
Polres Tangsel menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi. Para pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kerangka Manusia Ditemukan di Area Persawahan Dusun Dromot Timur Blitar, Polisi Selidiki
- Polisi Selidiki Penyebab Hilangnya Uang Milik Warga Cigadung Bandung yang Misterius
- Hadapi Libur Panjang, Polisi Menyiapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Wisata Bandung Utara
- Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi