Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya
Senin, 02 Agustus 2021 – 13:48 WIB
Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 A???yat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap lima orang atas dugaan menyiram air keras terhadap seorang wartawan media online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku