Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit Ditangkap, Apa Motifnya?

Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit Ditangkap, Apa Motifnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penanganan kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi sudah menangkap oknum tenaga kesehatan berinisial EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong di di Pluit, Jakarta Utara.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News