Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit Ditangkap, Apa Motifnya?
Selasa, 10 Agustus 2021 – 13:23 WIB
Atas perbuatannya, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi sudah menangkap oknum tenaga kesehatan berinisial EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong di di Pluit, Jakarta Utara.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN