Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong di Pluit Ditangkap, Apa Motifnya?
Selasa, 10 Agustus 2021 – 13:23 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penanganan kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi sudah menangkap oknum tenaga kesehatan berinisial EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong di di Pluit, Jakarta Utara.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak