Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Banyuasin Diringkus Polisi
Tersangka kembali mengancam korban dan membawanya ke lantai atas untuk minta ditunjukkan tempat menyimpan harta benda lainnya.
"Korban dibawa ke atas oleh tersangka, kemudian korban dibaringkan dan di situ terjadi tindak asusila yang dialami korban," kata Anwar.
Ketika suami korban datang, lanjut Anwar, pelaku langsung memakai celananya kembali dan kabur dengan membawa uang dan handphone yang dirampas.
"Mendengar suara rolling door terbuka, tersangka kabur dan korban berteriak 'rampok' yang membuat tersangka kabur," terang Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa tersangka Rizaldi kenal dengan korban.
Tersangka bekerja di sebuah tempat pencucian mobil di sekitar toko korban.
"Tersangka kenal dengan korban dan mengetahui kalau kondisi rumah korban sedang sepi, di sanalah tersangka melancarkan aksi perampokan ," tutup Anwar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Pelaku perampokan disertai pemerkosaan di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi. Pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan