Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan Anak Sekolah Itu Akhirnya Ditangkap
Kamis, 27 April 2017 – 21:37 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek. (ring)
Pelaku perampokan disertai penyekapan dua korbannya di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumut, akhirnya
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi