Pelaku Perampokan Minimarket yang Sempat Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap
Selasa, 15 September 2020 – 19:11 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan menyasar Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (8/9) dini hari.
Video aksi perampokan itu viral beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @bekasi_24_jam di Instagram, sejumlah pelaku perampokan tampak masuk ke dalam toko dan berpura-pura belanja.
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya
Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku mengalungkan celurit kepada seorang pegawai toko.(mcr1)
Komplotan Perampok Alfamart di Perumahan Mutiara Gading Timur 2 Ditangkap, Selain Merampok, Para Pelaku Juga Kerap Mencuri Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak