Pelaku Perampokan Sadis di Jakut Sebagian Residivis, Dua Masih Buron, Ini Fotonya

Pelaku Perampokan Sadis di Jakut Sebagian Residivis, Dua Masih Buron, Ini Fotonya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukan foto salah satu dari dua DPO perampokan sadis di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (28/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, dua dari tujuh pelaku perampokan sadis yang menggasak uang Rp25 juta dan menembak korban berinisial J, residvis.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News