Pelaku Perampokan Sadis di Jakut Sebagian Residivis, Dua Masih Buron, Ini Fotonya
Jumat, 28 Mei 2021 – 19:53 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menunjukan foto salah satu dari dua DPO perampokan sadis di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (28/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, dua dari tujuh pelaku perampokan sadis yang menggasak uang Rp25 juta dan menembak korban berinisial J, residvis.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI