Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial TDS, 26, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.
"Saat menangkap pelaku yang diduga muncikari yang memperdagangkan seorang anak di bawah umur bernama INS, 16," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
Keterangan yang dipaparkan Oleh Kapolresta Samarinda menyebutkan penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada 15 April 2023.
"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yg diduga milik terlapor," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.
Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.
"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp750.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda," papar Ary.
"Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan," ujar Kapolresta.
Seorang pemuda berinisial TDS, 26, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO