Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
Selasa, 09 Mei 2023 – 18:37 WIB

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menggelar konferensi pers pengungkapan kasus didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. Foto: ANTARA/Fandi
Dia melanjutkan, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp 200.000.
Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial TDS, 26, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini