Pelaku Perdagangan Orang di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibanderol Sebegini
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022.
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengungkapkan modus pelaku adalah dengan mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya.
"Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta," ungkap Kapolres, Rabu (28/9).
Dia menyebutkan dalam menjalankan aksinya SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
Dia menerangkan SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.
"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022.
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus