Pelaku Perdagangan Orang di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibanderol Sebegini
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022.
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin mengungkapkan modus pelaku adalah dengan mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya.
"Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta," ungkap Kapolres, Rabu (28/9).
Dia menyebutkan dalam menjalankan aksinya SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
Dia menerangkan SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.
"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," kata dia.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru