Pelaku Perdagangan Orang di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibanderol Sebegini
Saat penangkapan polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Wanita Lansia Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sukabumi
"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujarnya. (antara/jpnn)
Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru