Pelaku Peremas Bokong Wanita Ditangkap Polisi, Ternyata ini Motifnya
Sabtu, 11 Juli 2020 – 06:36 WIB

Pelaku remas bokong. Foto: ngopibareng
"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/jpnn)
Kepolisian berhasil membekuk pelaku peremas bokong yang sempat terekam CCTV saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Guru di Cilandak Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas