Pelaku Peremas Bokong Wanita Ditangkap Polisi, Ternyata ini Motifnya
Sabtu, 11 Juli 2020 – 06:36 WIB
"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/jpnn)
Kepolisian berhasil membekuk pelaku peremas bokong yang sempat terekam CCTV saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis
- Heboh, Seorang Wanita Mengaku Dilecehkan Oknum Dekan, Rektor UIR Bilang Begini
- Polisi Tangkap Pria Pegang Pantat Pegawai SPBU di Cianjur