Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri

Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menambahkan bahwa kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operatornya.

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.

Menurut Agus, pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan situs tidak semestinya.

“Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelasnya.

Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2,, dan 3, Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim Polri menangkap dua pelaku peretasan terhadap laman website Setkab. Keduanya merupakan remaja berusia belasan tahun.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News