Pelaku Perusakan Kantor Polisi Terungkap, Brutal
jpnn.com, KENDARI - Pelaku perusakan kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo, di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara akhirnya terungkap.
Perusakan kantor polisi ini terjadi pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku tiga orang berinisial LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16) dan MF (16).
"Satreskrim Polres Muna telah mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu 6 Maret 2022," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra melalui telepon seluler dari Kendari, Kamis.
Dia menyampaikan ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.
Astaman menjelaskan awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor, saat tiba tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran lalu setelah padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu.
Astaman menyebut ketiga tersangka berani melakukan perusakan disebabkan sebelumnya telah mabuk karena mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Pengakuan pelaku perusakan kantor polisi bikin geleng kepala. Secara membabi buta mereka menghancurkan fasilitas yang ada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar