Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang mereka ringkus di Medan telah memfitnah para korban.
Menurut dia, pelaku tak segan menuduh korbannya sebagai bandar narkoba dan mengedit foto tak senonoh korban. Tindakan ini kemudian disebarkan pelaku di media sosial.
“Jadi, mereka membuat pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa peminjam itu adalah bandar sabu-sabu, bandar narkoba," ujar Helmy dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (29/7).
Helmy menyebut hal ini dilakukan apabila korban enggan membayar suku bunga tak masuk akal yang ditetapkan oleh pelaku.
Namun, pelaku lebih banyak menyebarkan foto tak senonoh berbau pornografi, sebab kebanyakan korban adalah perempuan.
“Kalau dia perempuan, dicrop (fotonya), ditempelkan dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," jelasnya.
Atas adanya pengungkapan ini, Bareskrim akan terus melakukan penindakan terhadap pinjaman online ilegal yang diperkirakan masih ada ribuan.
"Itu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kami lakukan penangkapan dan akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," tegas Helmy.
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Dalam menagih pinjaman, pelaku memfitnah hingga meneror korban.
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja