Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah

Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. Foto: Dok Humas Polri

Diketahui, Bareskrim mengungkap pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan, Sumatra Utara, bernama Dea dan Andre. Keduanya merupakan penagih utang yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk menagih peminjam dengan cara mengancam dan memfitnah lewat pesan berantai.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat, berstatus sebagai operator kartu SIM ponsel. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Dalam menagih pinjaman, pelaku memfitnah hingga meneror korban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News