Pelaku Pinjol Ilegal Fitnah Korban sebagai Bandar Sabu-Sabu, Parah

Diketahui, Bareskrim mengungkap pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol.
Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan, Sumatra Utara, bernama Dea dan Andre. Keduanya merupakan penagih utang yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.
Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Banten yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk menagih peminjam dengan cara mengancam dan memfitnah lewat pesan berantai.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat, berstatus sebagai operator kartu SIM ponsel. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Dalam menagih pinjaman, pelaku memfitnah hingga meneror korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka