Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta

Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta
Para petugas mendata PSK di tempat prostitusi. FOTO: dok/JPNN.com

Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan. (jun)


Berita Selanjutnya:
Proyek Tol Solo-Sragen Molor

JAMBI-Pelaku prostitusi,  seperti mucikari, germo, pemilik tempat,  termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa dikenakan denda hingga Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News