Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta
Minggu, 02 Februari 2014 – 06:42 WIB
Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan. (jun)
JAMBI-Pelaku prostitusi, seperti mucikari, germo, pemilik tempat, termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa dikenakan denda hingga Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap