Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta
Minggu, 02 Februari 2014 – 06:42 WIB

Para petugas mendata PSK di tempat prostitusi. FOTO: dok/JPNN.com
Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan. (jun)
JAMBI-Pelaku prostitusi, seperti mucikari, germo, pemilik tempat, termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa dikenakan denda hingga Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki