Pelaku Pungli di Objek Wisata Ditangkap
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi meringkus enam orang yang diduga sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di objek wisata pantai wisata di Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi keenam pelaku telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan sasaran wisatawan yang berasal dari luar daerah.
Dalam aksinya mereka meminta sejumlah uang dengan modus retribusi parkir.
Agar aksinya tidak dicurigai sebagai pelaku pungli, mereka kerap menggunakan rompi parkir dari Pemerintah Desa Cisolok yang dilengkapi dengan kartu identitas, padahal keenamnya bukan utusan dari pemdes setempat.
Adapun retribusi parkir resmi sesuai aturan pemdes setempat untuk kendaraan roda empat Rp 10 ribu untuk kebersihan dan keamanan, namun enam tersangka meminta uang hingga Rp 100 ribu kepada para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata itu.
Bahkan, mereka tidak segan mengancam wisatawan yang tak membayar yang diminta para tersangka.
Kasus pungli ini akhirnya mencuat dan sempat viral di media sosial sehingga merusak dunia pariwisata Kabupaten Sukabumi.
"Enam terduga pelaku pungli ini ditangkap setelah mereka meminta uang dengan modus retribusi parkir, tetapi, di luar dari aturan. Setelah dilakukan penyelidikan keenamnya ditangkap di sekitar objek wisata," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Senin.
Para pelaku pungli meminta uang kepada pengunjung objek wisata dengan modus retribusi parkir.
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Belanda Kembalikan 272 Objek Warisan Budaya Indonesia
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek