Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Jasad Dina Wulandari dari Sungai

Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Jasad Dina Wulandari dari Sungai
Pelaku pembunuhan (kiri) terhadap Dina Wulandari ditangkap di Sarolangun. Foto: jambiekspres/jpg

Istri tersangka berinisial N juga mengungkapkan bahwa tersangka sering meminta berhungan intim dengan dirinya lewat belakang (sodomi), namun selalu ditolak olehnya.

"Aku selalu menolak, setiap minta lewat belakang,” tutur N.

Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bjg)


Satar Radius, 22, tersangka pembunuhan terhadap Dina Wulandari, 19, warga Dusun Pangkal Bloteng, Tebo Ilir, akhirnya mengakui perbuatan sadisnya pada penyidik.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News