Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Jasad Dina Wulandari dari Sungai
Minggu, 28 Januari 2018 – 22:50 WIB

Pelaku pembunuhan (kiri) terhadap Dina Wulandari ditangkap di Sarolangun. Foto: jambiekspres/jpg
Istri tersangka berinisial N juga mengungkapkan bahwa tersangka sering meminta berhungan intim dengan dirinya lewat belakang (sodomi), namun selalu ditolak olehnya.
"Aku selalu menolak, setiap minta lewat belakang,” tutur N.
Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bjg)
Satar Radius, 22, tersangka pembunuhan terhadap Dina Wulandari, 19, warga Dusun Pangkal Bloteng, Tebo Ilir, akhirnya mengakui perbuatan sadisnya pada penyidik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas