Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Jasad Dina Wulandari dari Sungai
Minggu, 28 Januari 2018 – 22:50 WIB
Istri tersangka berinisial N juga mengungkapkan bahwa tersangka sering meminta berhungan intim dengan dirinya lewat belakang (sodomi), namun selalu ditolak olehnya.
"Aku selalu menolak, setiap minta lewat belakang,” tutur N.
Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bjg)
Satar Radius, 22, tersangka pembunuhan terhadap Dina Wulandari, 19, warga Dusun Pangkal Bloteng, Tebo Ilir, akhirnya mengakui perbuatan sadisnya pada penyidik.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan