Pelaku Skimming Kabur, Dikejar Sekuriti Bank

Pelaku Skimming Kabur, Dikejar Sekuriti Bank
Kombes Nico Afinta. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Lalu ada yang bertugas untuk mengambil uang nasabah yang datanya sudah dicuri. KVB termasuk dalam kelompok ini. Sebagai upah, dia mendapat imbalan 20 persen dari nilai uang yang diambil.

Nico menyebut KVB datang ke Indonesia sejak September 2017. Sebelum ke Indonesia, KVB dibekali dengan data-data nasabah yang telah dicuri sebelumnya oleh kelompok kedua.

"Data-data nasabah yang didapat KVB dipindahkan ke kartu ATM palsu. Setelah data nasabah dipindahkan, KVB menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di beberapa ATM Mandiri di Jakarta Pusat," jelas Nico.

Atas ulahnya, KVB dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan atau pasal 46 jo. pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

KVB juga akan dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1/jpnn)


Pelaku skimming ATM asal Bulgaria inisial KVB berhasil dibekuk dan terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News