Pelaku Sodomi Anak TK Diancam Lima Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap M, 5, anak yang berseoklah di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, Cilandak, Jakarta Selatan.
Mirisnya lagi, para pelakunya merupakan petugas cleaning service di TK tersebut. Tiga tersangka itu adalah Vigriawan alias Awan, Agung dan Afriska.
Mereka pun dijerat pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 82 Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (15/4).
Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya sudah dijebloskan ke tahanan. Sementara satu perempuan yang jadi tersangka, tidak ditahan.
Lebih jauh Rikwanto mengimbau kepada setiap sekolah untuk lebih melakukan evaluasi terhadap pekerjanya.
Menurut Kabid, kasus ini harusnya menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya.
Ia mengingatkan, sekolah harus mensortir benar siapa saja guru ,penjaga sekolah, penjaga tamannya.
"Harus orang-orang yang terseleksi baik untuk jaga reputasi sekolah, tidak malah merusak sekolah," kata Rikwanto.
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap M, 5, anak yang berseoklah di Taman Kanak-Kanak Jakarta
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas