Pelaku Sodomi Siswa JIS Layak Dihukum Mati

Pelaku Sodomi Siswa JIS Layak Dihukum Mati
Pelaku sodomi siswa Jakarta International School (JIS) layak dihukum mati. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Melani Leimena Suharli mengatakan tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak (pedofilia) hendaknya diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Menurutnya, hukuman itu sangat pas karena sudah menghancurkan masa depan dan meninggalkan trauma sepanjang hidup korbannya.

"Ancaman bagi tersangka pelaku kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur sebagaimana yang terjadi di JIS, idealnya diancam dengan hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Melani, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/4).

Selain meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, Melanji juga mengkritisi para orang tua yang fanatik betul menyekolahkan anaknya ke sekolah yang berlabel internasional meskipun tidak punya wawasan kebangsaan Indonesia.

"Kenapa ya, kok ada para orang di Indonesia sekolahkan anaknya ke lembaga pendidik berlabel internasional seperti JIS itu? Sementara wawasan kebangsaannya patut dipertanyakan," ujar Melani.

Melani mengatakan bahwa di Indonesia paling banyak koorporasi berlabel internasional termasuk koorporasi pendidikan dan rumah sakit. Tapi, peringkat regional pendidikan dan rakyat sehat tidak kunjung membaik.

"Kan bisa dianggap koorporasi berlabel internasional itu tidak berkontribusi terhadap Indonesia. Aktifitas mereka hanya sekedar curi uang," pungkas Melani.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Melani Leimena Suharli mengatakan tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak (pedofilia)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News