Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kasus streaming ilegal aplikasi IPTV atas konten tayangan sepak bola di Jawa Barat dan Jawa Tengah memasuki babak baru.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan IPTV via aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV.
Mereka diancam dengan pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Ancaman itu merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan Mola TV sebagai pemegang lisensi Mola Content & Channels.
Tim kuasa hukum Mola TV Uba Rialin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki iktikad baik.
Caranya adalah dengan mengumumkan hak atas tayangan Mola Content & Channels melalui surat kabar nasional.
Selain itu, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak di banyak daerah.
Kasus streaming ilegal aplikasi IPTV atas konten tayangan sepak bola di Jawa Barat dan Jawa Tengah memasuki babak baru.
- 8 Tim dari Jakarta dan Bandung Lolos Grand Finale Meet the World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Kang Erwan Kaget Seejontor FC Bermain Bagus Melawan Persib Legend
- Laga Persahabatan: Persib Legend vs Seejontor FC di Bandung, Kang Erwan Bakal Hadir
- Buka Mandiri Media Cup 2024, Indra Sjafri Beri Coaching Clinic ke Pemain & Pelatih Muda
- Kemasan Edisi Khusus Le Minerale Wujud Nyata Apresiasi dan Dukungan Kepada Para Atlet Sepak Bola
- Akademi Sepak Bola Sobat Indonesia Luncurkan Logo Baru