Pelaku Suap di Bisnis Migas Harus Dihukum Berat

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan menjatuhkan hukuman berat kepada bos PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dengan demikian, muncul efek jera sehingga praktik suap oleh perusahaan-perusahaan lain untuk memenangi tender migas dengan cara curang juga bisa dicegah.
Menurut pegian antikorupsi yang juga dosen di Universitas Mercu Buana, Heri Budianto, demi menimbulkan efek jera maka hukuman berat pantas diberikan kepada Simon. "Selain telah merugikan negara, perbuatan suap itu juga merugikan masyarakat secara keseluruhan," kata Heri di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurutnya, jika nanti Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Simon, maka suap dalam tender migas akan tetap merejalela. Karenanya heri juga berharap agar KPK menjadikan kasus suap SKK migas itu sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik kotor di bisnis migas.
“Saya mendesak KPK mendalami kasus suap ini. Sebab sangat mungkin persekongkolan oleh perusahaan lain juga terjadi untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,” imbuh Direktur Eksekutif Political Communication Institute ini.
Saat ini Simon sudah menyandang status terdakwa. Ia didakwa menyogok Rudi Rubiandini agar Fossus Energy dijadikan pemenang dalam lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan menjatuhkan hukuman berat kepada bos PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung