Pelaku Suap di Bisnis Migas Harus Dihukum Berat
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan menjatuhkan hukuman berat kepada bos PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dengan demikian, muncul efek jera sehingga praktik suap oleh perusahaan-perusahaan lain untuk memenangi tender migas dengan cara curang juga bisa dicegah.
Menurut pegian antikorupsi yang juga dosen di Universitas Mercu Buana, Heri Budianto, demi menimbulkan efek jera maka hukuman berat pantas diberikan kepada Simon. "Selain telah merugikan negara, perbuatan suap itu juga merugikan masyarakat secara keseluruhan," kata Heri di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurutnya, jika nanti Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Simon, maka suap dalam tender migas akan tetap merejalela. Karenanya heri juga berharap agar KPK menjadikan kasus suap SKK migas itu sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik kotor di bisnis migas.
“Saya mendesak KPK mendalami kasus suap ini. Sebab sangat mungkin persekongkolan oleh perusahaan lain juga terjadi untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,” imbuh Direktur Eksekutif Political Communication Institute ini.
Saat ini Simon sudah menyandang status terdakwa. Ia didakwa menyogok Rudi Rubiandini agar Fossus Energy dijadikan pemenang dalam lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan menjatuhkan hukuman berat kepada bos PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark