Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagrek Adalah 3 Prajurit TNI AD, 1 Berpangkat Kolonel

Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagrek Adalah 3 Prajurit TNI AD, 1 Berpangkat Kolonel
Police line. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus tabrak lari terhadap dua pasangan sejoli, yakni Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 menemui titik terang.

Pelakunya diketahui sebagai personel TNI AD dan kini penanganan diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Siliwangi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketiganya berdinas di satuan wilayah berbeda.

“Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ujar Prantara kepada JPNN.com, Jumat (24/12).

Menurut Prantara, masing-masing personel TNI AD itu diperiksa di tempat berbeda.

Untuk Kolonel Infanteri P yang merupakan anggota Korem Gorontalo diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.

Lalu Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Terakhir, Kopda A anggota Kodim Demak diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Mabes TNI memastikan tiga personel TNI AD menjadi pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagrek, Bandung. Ketiganya tengah menjalani pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News