Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat
jpnn.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Donny Christiawan Eko Wahyudi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bernama Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya MFA yang baru berusia 4 tahun.
Hakim kemudian memvonis Donny dengan hukuman penjara seumur hidup.
Donny membunuh kedua korban secara terpisah, di mana kemudian membuang jasad korban di Tol Semarang-Solo Kilometer 425.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku Donny terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak, hukumannya sangat berat.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat