Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang, hingga meninggal pada Februari 2022.
"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil dijatuhi hukuman maksimal.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny yang merupakan teman dekat Sweetha.
Pelaku Donny terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak, hukumannya sangat berat.
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup