Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat
Rabu, 26 Oktober 2022 – 17:10 WIB

Tangkapan layar - Hakim Ketua Gatot Sarwadi (tengah) memimpin sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di Tol Semarang-Solo, di PN Semarang, Rabu (26/10/2022). ANTARA/I.C.Senjaya
Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang.
Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.
Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.
Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo. (Antara/jpnn)
Pelaku Donny terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak, hukumannya sangat berat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup