Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat

Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat
Tangkapan layar - Hakim Ketua Gatot Sarwadi (tengah) memimpin sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di Tol Semarang-Solo, di PN Semarang, Rabu (26/10/2022). ANTARA/I.C.Senjaya

Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang.

Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.

Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.

Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo. (Antara/jpnn)


Pelaku Donny terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak, hukumannya sangat berat.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News