Pelaku Teror Gereja Medan Minta Dijadikan Justice Collaborator

Pelaku Teror Gereja Medan Minta Dijadikan Justice Collaborator
Kartu tanda penduduk milik Ivan Hasugian, pelaku percobaan bunuh diri dan penikaman pastor di Gereja St Yoseph, Medan pada 28 Agustus lalu. Foto: Sumut Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyerangan pastor di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara, Ivan Hasugian alias IAH mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Pelaku percobaan bom bunuh diri itu telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikannya menjadi JC.

Hal itu disampaikan pihak keluarga didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum Peradi, saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta, Jumat (23/9).  Ketua PBH Peradi Rivai Kusumanegara mengungkapkan, perbuatan Ivan dilakukan karena ada pengaruh dari orang lain di luar dirinya sendiri.

Di sisi lain, dengan pendampingan dari PBH Peradi, orang tua dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Medan, Ivan akhirnya memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ivan sudah mau secara jujur dan terbuka memberikan keterangan terhadap peristiwa yang dialami, termasuk pihak-pihak yang memengaruhi dirinya.

"Tentunya kondisi itu (masuk) kriteria dari seorang JC. Karenanya kami mohon agar LPSK dan penyidik dapat mempertimbangkan permohonan ini,” kata Rivai, Jumat (23/9).

Menurut Rivai, pada kenyataannya Ivan sudah bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Selai itu, Ivan juga masih di bawah umur. Namun, ia dikenai pasal 7 dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hingga hukuman mati.

Dengan segala keterangan yang sudah disampaikan Ivan secara jujur dan mengakui kesalahannya, Peradi pun berharap ada keringanan hukuman. “Bagaimanapun IAH anak bangsa yang pernah tergelincir, berbuat salah dan mengakui kesalahannya,” ujar dia.

Sedangkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kasus yang menimpa Ivan  sangat menarik bagi lembaganya. Selain itu, LPSK juga memiliki nota kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan saksi dan korban kasus terorisme, serta pelaku yang bekerjasama (JC).

Dalam kasus ini, Ivan masih tergolong anak-anak dan kesadarannya melakukan sesuatu biasanya dipengaruhi atau dibangun orang lain. Semendawai menjelaskan, syarat menjadi JC harus ada pelaku lain yang menjadi otak.

JAKARTA - Tersangka penyerangan pastor di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara, Ivan Hasugian alias IAH mengajukan diri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News