Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri

Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan naik angkot saat aksi damai driver ojek online dan sopir angkot, Sabtu (11/3). Foto: source for JPNN.com

Sedangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 hanya mengatur soal pengemudi kendaraan roda empat saja.

"Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke Komisi V DPR bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengimbau pelaku transportasi untuk menahan diri agar tidak terjadi bentrok.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News