Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri
Rabu, 29 Maret 2017 – 13:17 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan naik angkot saat aksi damai driver ojek online dan sopir angkot, Sabtu (11/3). Foto: source for JPNN.com
Sedangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 hanya mengatur soal pengemudi kendaraan roda empat saja.
"Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke Komisi V DPR bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengimbau pelaku transportasi untuk menahan diri agar tidak terjadi bentrok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ojol Serbu Sekuriti Perumahan Elite di Pekanbaru, Suasana Mencekam
- Ojol Bentrok dengan Debt Collector di Sleman, Begini Kata Polisi
- MTI Meminta Pemerintah Batasi Ojek Online di Jakarta
- Bawa Calo, Mobil Polisi Jadi Pelampiasan Para Pengemudi Ojek Online
- Bawa Calo, Mobil Polisi Jadi Pelampiasan Ojek Online
- 1 April Pemprov Bakal Siapkan Aturan Angkutan Online