Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri
Rabu, 29 Maret 2017 – 13:17 WIB
Sedangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 hanya mengatur soal pengemudi kendaraan roda empat saja.
"Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke Komisi V DPR bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengimbau pelaku transportasi untuk menahan diri agar tidak terjadi bentrok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ojol Serbu Sekuriti Perumahan Elite di Pekanbaru, Suasana Mencekam
- Ojol Bentrok dengan Debt Collector di Sleman, Begini Kata Polisi
- MTI Meminta Pemerintah Batasi Ojek Online di Jakarta
- Bawa Calo, Mobil Polisi Jadi Pelampiasan Para Pengemudi Ojek Online
- Bawa Calo, Mobil Polisi Jadi Pelampiasan Ojek Online
- 1 April Pemprov Bakal Siapkan Aturan Angkutan Online