Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun

Kami sudah merangkum berita-berita yang banyak dibicarakan di Australia pada pekan ini.
Mari memulai Kabar Australia dengan ujaran kebencian yang kini bisa dijerat hukum.
Penyebar ujaran kebencian bisa dipenjara dua tahun
Warga Australia yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, termasuk serangan antisemit di New South Wales bisa dijatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan undang-undang yang baru.
Amandemen terhadap pasal 93Z dari Undang-Undang Kejahatan negara bagian akan memberikan polisi kewenangan tambahan untuk menanggapi serangan dan protes bermotif rasial di luar tempat ibadah.
"Kami melakukan ini untuk mengirim pesan kepada para kriminal," ujar Jaksa Agung NSW Michael Daley.
Perdana Menteri NSW Chris Minns mengatakan undang-undang untuk meningkatkan hukuman terkait "serangan rasis" juga akan diperkenalkan.
Undang-undang tersebut juga akan memberatkan pelanggaran yang dimotivasi oleh kebencian atau prasangka.
"Paket reformasi ini … akan mengirimkan pesan kepada ... yang melakukan kejahatan ini atau yang berniat melakukannya bahwa mereka tidak punya tempat di NSW," kata Jaksa Agung Michael.
Pemerintah negara bagian New South Wales di Australia berkomitmen menegakkan undang-undang baru yang akan memberikan hukuman lebih berat untuk tindakan berbau rasisme
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
- Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan
- Dunia Hari Ini: Angin Kencang Mulai Menghantam Pesisir Timur Australia
- Warga Indonesia Dilaporkan Hilang di Tasmania Setelah Putus Kontak dengan Keluarga